Pada tanggal 15 Mei 2025 telah dilaksanakan Mudessus dan Rapat Pembentukan KOPERASI MERAH PUTIH DESA GADING. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Musdessus tersebut dihadiri 48 Orang dari perwakilan
- Pemerintah Desa
- RT dan RW
- BPD
- LPMD
- Perwakilan Dinas INDKOP Kabupaten Rembang
- FORKOMPINCAM Kecamatan Sale yaitu CAMAT, KAPOLSEK, DANRAMIL dan jajarannya
Hasil dari Musdessus Tersebut adalah :
Nama Koperasi
KOPERASI MERAH PUTIH GADING KECAMATAN SALE KABUPATEN REMBANG
Alamat Koperasi
Jl. Blora Barat Km.05 Desa Gading RT 01 RW 03 Kodepos 59265
Komposisi Pelaku Koperasi
Pendiri 9 Orang, Pengurus 6 Orang, Pengawas 3 Orang
Diharapkan setelah pelaksanaan Musdessus dan Rapat Pembentukan dilanjutkan untuk pengurusan Legalitas secara hukum dan Pelaksanaan Kegiatan Ekonomi yang berbasis Koperasi