Desa Gading Secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu :
Daerah Perpajakan :
Yaitu daerah yang dimiliki oleh perseorangan, kelompok, perusahaan maupun pemerintahan yang dapat menimbulkan adanya pajak bumi dan bangunan
Daerah Kehutanan :
Yaitu daerah yang dimiliki oleh Perhutani dan Badan Konservasi yang berada dibawah Kementerian BUMN dan Kementrian Lingkungan Hidup