Sesuai arahan dan peraturan dari Kementrian Desa (Kemendes) yang tertuang pada Kepmendesa - PDT nomor 03 tahun 2025 tentang penggunaan DD sebesar 20% untuk Ketahanan Pangan. maka pada tanggal 11 Juni 2025 diadakan Musdessus membahas rencana kegiatan tersebut. Dimana dalam kegiatan diputuskan untuk Dana Desa 20% dilaksanakan menjadi 2 kegiatan
- Kegiatan Pembangunan Drainase untuk menunjang pertanian sawah
- Kegiatan modal BUMDesa untuk Ketahanan Pangan